KASUS
1:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
– Malaysia
Fokus kasus pelanggarannya :
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu
“Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
Alur kasus pelanggaran :
GESANG MARTOHARTONO adalah
seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah
diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang.
Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti
pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini,
perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti
lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral
HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang
tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari
Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat
dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan
Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh
Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei
2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’,
hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General
Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik
penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika
Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja
mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di
situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang,
musisi Indonesia.
Yang terlibat :
Malaysia
yang menjiplak lagu Bengawan Solo milik Gesang.
Sumber :
KASUS
2:
Teritori (wilayah) :
Indonesia
Fokus kasus pelanggarannya :
Praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia
Alur kasus pelanggaran :
PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta
handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap
pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk
menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya
pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum
Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya
praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang
sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa
telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu
pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang
melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia Dari tindakan
hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara
selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak
ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Yang terlibat :
Pihak
huawei esia dengan unlocker handset
Sumber :
http://meirianie.wordpress.com/2011/02/28/kasus-pelanggaran-haki/
0 komentar: